About Us

About Us

PT ARUTMIN INDONESIA TAMBANG BATULICIN

PT Arutmin Indonesia merupakan perusahaan pertambangan batubara yang salah satunya beroperasi di Tambang Batulicin, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan dengan kapasitas produksi tahun 2020 sebesar + 11 juta ton/ tahun. Kegiatan operasional pertambangan dilakukan berdasarkann Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disetujui oleh Menteri ESDM RI melaui SK Nomor 221K/33/MEM/2020 tertanggal 2 November 2020 dengan luas wilayah IUPK Tambang Batulicin seluas 1.542 ha. Tambang Batulicin (Blok Sarongga) mulai beroperasi sejak tahun 2011 dengan tingkat produksi batubara tertinggi pada tahun 2021 sebesar 8.662.000 ton.

Kajian kelayakan lingkungan untuk kegiatan pertambangan di wilayah Tambang Batulicin telah dilakukan melalui studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disetujui oleh Bupati Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan melalui Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) Nomor 660/167/BLHD/2015 dan Izin Lingkungan (IL) Nomor 660/168/IL/BLHD/2015. Adendum ANDAL & RKL-RPL telah disetujui melalui SKKL dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanah Bumbu Nomor T/664/3652/DLH-Taling.2/X/2020 tanggal 14 Oktober 2020 serta IL dengan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor B/510.4/2607/ DPMPTSP-P.2/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020.

PROSES PRODUKSI

Proses produksi batubara di PT Arutmin Indonesia Tambang Batulicin, meliputi:

  1. Pembersihan lahan, proses membersihkan vegetasi yang berada di lokasi yang akan ditambang.
  2. Pengupasan dan pengangkutan tanah pucuk (top soil), proses menyelamatkan dan memindahkan tanah pucuk yang selanjutnya akan digunakan untuk reklamasi lahan bekas tambang.
  3. Pengupasan dan pengangkutan overburden (OB), dilakukan untuk memindahkan batuan penutup di atas lapisan batubara, pembongkaran batuan didahului dengan metode peledakan.
  4. Penggalian dan pengangkutan batubara yang kemudian diangkut menggunakan truk menuju pelabuhan.
  5. Reklamasi dan pascatambang, kegiatan yang bertujuan untuk memperbaiki, menata dan memulihkan lahan yang terganggu akibat kegiatan pertambangan agar dapat berfungsi sesuai peruntukannya.